Baru saja kita melewati peringatan Hari Perawat Internasional yang diperingati setiap tanggal "Duabelas Mei" kemarin, dimana juga hari yang bertepatan dengan lahirnya seorang perintis keperawatan modern yaitu Florence Nightingale. Hari ini para perawat sebagai garda terdepan dihadapkan dengan situasi genting pandemi virus korona atau Covid-19, dengan berpegang teguh pada sumpah profesi sekaligus kewajiban dan sikap altruismenya mereka bertaruh nyawa dalam merawat pasien yang terinfeksi dengan tetap berpedoman prinsip-prinsip keperawatan dan standar protokol kesehatan Covid-19.
Profesi Perawat atau Ners merupakan satu profesi mandiri dengan disiplin ilmu tersendiri, namun dari pandangan umum masyarakat atau Common Sense profesi keperawatan ini seringkali tersubordinasi oleh peran profesi lainnya, misalnya profesi mandiri lainnya seperti Dokter, kita tahu bahwa media seringkali menggambarkan citra perawat berada dibawah bayang-bayang profesi lain seperti Dokter entah sebagai asisten ataupun sebagai pembantu dokter, padahal kedua profesi ini mempunyai disiplin ilmu berbeda dan masing-masing merupakan profesi mandiri yang tak mempunyai struktru hierarki seperti apa yang digambarkan media-media.
Hubungan kedua profesi ini juga hubungan profesi kesehatan lainnya diikat dalam sebuah mitra kerja dalam rumpun pelayanan kesehatan yang mempunyai tupoksinya masing-masing. Dan dimasa pandemi ini mungkin kita akan sedikit sadar dan tercerahkan dari pandangan picik semacam itu, mengingat kita sudah sering melihat mereka bekerja, berjuangang secara profesional dan mandiri sesuai dengan profesinya masing-masing tanpa hubungan hierarki.
Dewasa ini penyebaran virus korona akan semakin masif dengan dilonggarkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dibeberapa daerah hal ini memicu kembali berkumpulnya orang-orang hingga mengabaikan physical distancing dan ini merupakan ancaman serius mengingat semakin tingginya angka positif infeksi, hal ini tak terkecuali menginfeksi para tenaga kesehatan khususnya para perawat, mengingat jam kerja yang dihabiskan dengan kontak langsung pada pasien terinfeksi.
Kebijakan-kebijakan pemerintah yang terkadang blunder seperti, miskomunikasi pemerintah pusat dengagan pemerintah daerah, pelonggaran PSBB, konser musik ditengah pandemi, hinga pernyataan pemerintah mengenai hidup berdamai dengan korona, dan lainnya, membuat situasi makin rumit yang mengakibatkan pembatasan aktivitas rakyatpun makin tidak terkendali, konsekuensinya peningkatan angka positif infeksi makin tinggi, inkompetensi pemerintah dalam menangani wabah pandemi ini berujung pada meningkatnya beban kerja bagi tenaga kesehatan, baik secara fisik maupun psikis, seiring terus bertambahnya pasien positif yang harus mengalami perawatan di fasilitas kesehatan.
Pemerintah harusnya cepat mengambil langkah-langkah radikal dalam penanganan pandemi ini seperti menerapkan Lockdown lalu menjalankan amanat UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah demi kepentingan kemanusiaan, tetapi fakta dilapangan malah sebaliknya pemerintah mengambil kebijakan pelonggaran PSBB dibeberapa daerah, kita bisa membaca logika terburuk yang diambil pemerintah demi menjaga kestabilan ekonomi adalah menerapkan mekanisme Herd Immunity yang artinya upaya penghentian laju penyebaran virus dengan cara membiarkan imunitas alami tubuh muncul, yang berarti kita semua harus terlebih dahulu terinfeksi sebelum munitas alami itu aktif. Perlu diketahui bahwa penerapan mekanisme Herd Immunity akan membiarkan sekitar 75 % populasi terinfeksi virus, mungkin hal ini efektif pada masa pandemi Flu Spanyol tahun 1981, tetapi perlu diketahui bahwa virus Covid-19 jelas berbeda dengan virus Flu Spanyol, virus Covid-19 dapat bermutasi menjadi ratusan strain, mungkin saja si A kebal pada strain Corona v1.0, tetapi belum tentu pada strain Corona v2.0.
Konsekuensi terburuknya adalah membludaknya pasien positif yang terinfeksi membuat fasiltas kesehatan mengalami oveload, seperti yang terjadi di Rumah Sakit Universitas Airlangga Surabaya yang baru-baru ini harus berhenti menerima rujukan pasien Covid-19 akibat overload, apalagi saat ini rasio tempat tidur Rumah Sakit yang menjadi ukuran standar terpenuhi atau tidaknya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dibeberapa wilayah masih belum terpenuhi begitupun dengan rasio tenaga kesehatan per penduduk yang tidak merata, dan hal ini jelas berdampak pada volume kerja para tenaga kesehatan khususnya perawat maka cepat atau lambat tenaga kesehatan yang berjuang digaris depan pada akhirnya akan kewalahan akibat volume kerja yang terus meningkat dan mungkin satu per satu dari mereka akan tumbang.
Berdasar pendataan DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) saat ini sudah ada 20 orang perawat yang meninggal, dengan status yang beragam mulai dari positif COVID-19, negatif, hingga PDP. Belakangan ini kita bisa lihat dari pesan-pesan yang mereka sampaikan tentang "Indonesia Terserah" yang menunjukan bahwa beban kerja tenaga kesehatan hari ini sangatlah berat, seiring makin bertambahnya jumlah positif infeksi para tenaga kesehatan ini pun mulai terbebani baik secara fisik maupun psikis, tetapi belakangan ini pihak pemerintah melalui Kemenkes membalas pesan-pesan itu dengan memviralkan tagar "Indonesia Jangan Terserah" yang juga disampaikan oleh tenaga-tenaga kesehatan lainnya.
Pemerintah harusnya sadar akan kensekuensi terburuk dan bukan malah memberikan optimisme palsu dengan slogan-slogan tandingan ditengah carut-marutnya kebijakan-kebjakan pemierintah, bagaimana dengan insentif atau tunjangan para perawat yang sampai saat ini masih menjadi polemik, bagaimana dengan PHK massal secara tidak hormat kepada ratusan tenaga perawat di RSUD Ogan Ilir, karena mogok menunut kelangkaan APD, status kerja, dan insentif, tidak hanya di Ogan Ilir masih banyak daerah lain yang mengalami hal serupa, dan bukan hanya perawat yang bertugas disektor kuratif maupun rehabilitatif di Rumah Sakit, melainkan perawat-perawat yang bertugas di sektor promotif dan preventif di fasilitas kesehatan pertama seperti Puskesmas pun mengalami hal yang sama.
Dibalik semua perjuangan dan pengorbanan para perawat di negeri ini, tanpa membedakan baik yang berada di faskes pertama hingga faskes tingkat lanjutan selama mereka bertugas dalam pelayanan kesehatan mereka seharusnya mendapat upah yang layak dari pemerintah tetapi hari ini masih banyak diantara mereka yang jauh dari kata upah layak. Logika konsekuensi pekerjaan itu tentu ada, tetapi apakah seorang tentara akan sanggup maju ke medan perang tanpa senjata, tanpa pengakuan sebagai prajurit, dan tanpa penghormatan atau penghargaan. Pemerinah, publik, maupun media seringkali memainkan logika-logika semacam ini dengan mengait-ngaitkan dengan sumpah profesi tenaga kesehatan yang mewajibkan mereka tetap bekerja dibalik ekploitasi tenaga kerja dan perbudakan buruh kesehatan dalam hal ini perawat.
Hanya puja puji yang diberikan seolah sebuah insentif atau upah dari semua hasil kerja keras dan sikap altruismenya bak opium yang memabukkaan ditengah pandemi yang mempertaruhkan nyawa. Belum lagi masalah pemotongan gaji dan tunjangan menimpa ratusan perawat yang bekerja di sejumlah rumah sakit pemerintah pusat dan daerah maupun swasta. "Sampai hari ini sudah 310 laporan yang masuk," kata Sekretaris Badan Bantuan Hukum PPNI Maryanto dikutip dari Republika.co.id. Para perawat juga mengaku enggan mengadukan pemotongan tersebut karena berada dalam banyak tekanan mutasi hingga pemecatan PHK, upah kerja dan tunjangan pun dipotong apalagi insentif yang dijanjikan oleh Presiden yang sampai saat ini belum dinikmati oleh perawat, pastinya akan melalui birokrasi yang berbelit-beli.
Sungguh ironis ditengah perjuangan perawat sebagai garda terdepan dalam menghadapi pandemi yang mempertaruhkan nyawa, eksploitasi tenaga kerja justru dialami sebagian banyak perawat. Tulisan ini dimaksudkan untuk membangun perjuangan alernatif untuk para tenaga kesehatan khususnya perawat sebagai salah satu roda utama penggerak dalam pelayanan kesehatan yang harusnya mempunyai kesadaran untuk merubah kondisi sosialnya menjadi lebih baik.
KESADARAN SEBAGAI SEORANG BURUH
Mengapa harus kesadaran ? Salah-satu problem besar dalam profesi keperawatan adalah kesadaran, yaitu kesadaran akan siapa dirinya (profesi), kesadaran peranan pentingnya, dan kesadaran akan perubahan nasibnya, perawat memiliki peran utama dalam pelayanan kesehatan khususnya pada sektor kuratif dan rehabiltatif, perawat sebagai buruh penggerak dalam pelayanan kesehatan, apabila seluruh perawat berhenti bekerja maka berhenti pulalah seluruh kegiatan dalam pelayanan kesehatan. Kesadaran perawat akan pentingnya peran profesi keperawatan dalam pelayanan kesehatan belum terpikirkan oleh mayoritas perawat saat ini, hal ini dibuktikan dengan minimnya gerakan-gerakan perawat di negeri ini menuntut hak-haknya, padahal eksploiasi tenaga perawat hari ini sangat sering dan bisa kita jumpai di instansi-instansi pemerintah mulai dari Puskesmas hingga Rumah Sakit, berapa banyak dari mereka yang digaji dengan upah dibawah standar minimal.
Pertama-tama satu hal penting yang harus disadari oleh para perawat adalah bahwa mereka adalah seorang buruh, sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pekerja atau buruh adalah "Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain". Di zaman Orde baru pemerintah mencobah memecahkan gerakan pekerja dengan memisakan kaum buruh dan karyawan, kata buruh dipakai untuk menyebut pekerja industri dan pabrik, sementara kata karyawan dipakai untuk menyebut pegawai kantoran non-industri.
Dengan memecah gerakan pekerja pemerintah yang berkuasa membangun pemahaman bahwa karyawan ataupun profesi adalah pekerja kelas menengah yang posisinya lebih terhormat dibanding buruh. Padahal dalam sistem perbudakan upah modern, baik pekerja industri maupun pekerja kantoran pada dasarnya adala sama-sama buruh atau pekerja. Dalam pengertian ekonomi, pekerja (proletariat) adalah semua orang yang menjual tenaga (tubuh) mereka demi menjalankan alat-alat produksi yang dimiliki segelintir pemodal (kapitalis). Alat-alat produksi ini termasuk mesin-mesin, pabrik hingga lahan perkebunan. Begitupun dalam konteks kesehatan khususnya tenaga perawat, mereka para perawat sebagai buruh yang menjual tenaganya untuk menjalankan asuhan keperawatan dengan standar ilmu keperawatan dibantu alat-alat kesehatan dalam sebuah instansi pelayanan kesehatan yang dibawahi oleh negara maupun swasta.
Kesadaran para perawat yang mengingkari dirinya sebagai seorang buruh ada dua kemungkinan, Pertama, hagemoni kelas sosial, seperti yang diatas dijelaskan bahwa pada awalnya gerakan buruh diperlemah pada zaman orde baru dengan adanya dikotomi kelas pekerja menengah dan kelas pekerja bawah, antara buruh kerah putih (white collar) dalam hal ini pekerja terdidik atau profesional seperti karyawan yang melakukan pekerjaan jenis administratif di kantor dan memiliki gaji dengan tarif yang tetap dalam bidang jasa, dan buruh kerah biru (blue collar) dalam hal ini pekerja yang melakukan pekerjaan manual dan mendapat upah per jam atau harian dalam bidang kegiatan produksi. Padahal keduanya pada dasarnya sama, sama-sama buruh dalam konteks ekonomi.
Kedua, bahwa mayoritas perawat menganggap tujuan akhir dari pekerjaan atau pengabdiannya adalah menjadi seorang aparatur sipil negara (ASN/PNS), paradigma semacam ini melahirkan alienasi terhadap profesi keperawatan, tindakan keperawatan bukan lagi atas dasar kemanusian melainkan atas dasar belas kasih pemerintah dengan mengangkatnya sebagai seorang aparatur negara. Sehingga hal inilah yang sangat rawan dan sering menghadirkan proses eksploitasi tenaga kerja atau perbudakan berkedok pengabdian ilmu ketimbang menganggur, darisitu lahirlah tenaga-tenaga kerja murah bahkan gratis lalu kemudian dinamainya dengan sebutan Honorer atupun Sukarelawan baik di faskes pertama maupun faskes tingkat lanjutan.
Seperti yang telah dikatakan Karl Marx dan Friedrich Engels dalam Manifesto of the Communist Party (1848) Hal. 38, "Borjuasi (pemilik modal) telah menanggalkan anggapan mulia terhadap setiap jabatan yang selama ini diormati dan dipuja dengan penuh ketaatan. ia telah mengubah dokter, advokat, pendeta, penyair, sarjana menjadi buruh upahannya yang dia bayar". Dalam Mayarakat borjuis modern hubungan-hubungan masyarakat direduksi menjadi relasi-relasi dengan syarat-syarat sosial tertentu, dalam artian mayarakat borjuasi modern adalah bentukan dari para pemilik modal yang merevolusi budaya-budaya masyarakat feodal terdahulu menjadi relasi-relasi budaya transaksi, hal ini dipeloprori oleh revolusi Prancis (Jacobin) pimpinan Napoleon Bonaparte tahun 1789-1799 tidak lama setelah munculnya revolusi industri pertama pada abad ke-18. Sama seperti budaya sukarelawan atau dikenal dengan gotongroyong pada zaman dulu yang kental dengan nuansa kemanusian atas dasar sikap altruisme yang sekarang direduksi menjadi syarat-syarat tertentu dalam relasi kerja.
Menjadi seorang buruh atau disebut buruh tidaklah akan menghilangkan wibawa maupun kemuliaan dari profesi keperawatan baik sebutannya sebagai karyawan ataupun profesi yang pada dasarnya adalah seorang buruh, buruh dalam sejarah panjangnya dalam zaman modern memegang peranan penting dalam kemajuan peradaban dunia dan para buruh inilah baik buruh industri, pertanian, kelautan, maupun kesehatan, merekalah yang menopang kehidupan negara, mereka adalah subjek material-material esensial penggerak suatu peradaban.
POLEMIK PROFESI PERAWAT
Polemik esensial buruh tidak jauh beda antara buruh kesehatan dengan buruh industri, jikalau buruh industri dalam sektor produksi mengalami banyak eksploitasi di perusaaan-perusahaan swasta maka buruh kesehatan dalam sektor jasa mengalami banyak eksploitasi di fasilitas-fasilitas kesehatan pemerintah.
Kompleksitas problem internal tenaga kerja perawat apabila dianalogikan dengan kondisi suatu penyakit maka penyakit tersebut sudah terlanjur mengalami komplikasi, problem tenaga kerja perawat bukan hanya terletak pada lahirnya eksploitasi di fasilitas-fasilitas kesehatan melainkan mulai pada akar tenaga perawat itu dicetak yaitu di Universitas atau Sekolah Tinggi yang tidak memperhatikan rasio perawat, masalah birokrasi (Ujian Kompetensi, Surat Tanda Registasi, Seminar SKP, Sumpah Profesi, dan lain-lain) yang tentunya menjadi hal berbelit-beli dan dengan orientasi kegiatan pencarian profit hingga pungli, dalam dunia kerja profesi keperawatan itu sendiri istilah Homo Homini Lupus mungkin sangat relevan, bagaimana tidak wadah atau organisasi profesi yang diandalkan sebagai tempat
Dalam tulisan ini saya memaparkan tiga asumsi pokok yang menjad problem dalam profesi keperawatan. Pertama, Membludaknya jumlah tenaga kerja perawat yang tidak terkontrol, dilihat dari kuantitas tenaga perawat di negeri ini mempunyai jumlah anggota tertinggi dibanding dengan jumlah angota tenaga kesehatan lainnya, terakhir saya akses berdasarkan data Badan Pusat Statistik, (BPS, 28 Februari 2020) mencatat jumlah perawat di Indonesia pada 2019 mencapai 345.508 orang.
Berdasarkan data World Health Organization (WHO), ratio perawat di Indonesia berada di level 10:10.000. Meskipun dinilai masih jauh dari target rasio ketenagaan antara perawat dan jumlah populasi penduduk seperti yang ditetapkan pemerintah yakni 180 perawat per 100.000 penduduk (Kemenkes, 2017). Hal ini dikonfirmasi oleh ketua umum PPNI Harif Fadillah "Kalau ratio kita masih kurang ya berdasarkan WHO, 10 berbanding 10.000 sekarang. Seharusnya 18 berbanding 10.000," dikutip dari merdeka.com. Lanjutnya, setiap tahun pasokan perawat baru dengan pertumbuhan 100.000 per tahun. Selain itu, terdapat pula tenaga kesehatan yang saat ini masih berstatus tenaga sukarela ataupun honorer. Jika mereka dapat direkrut, maka masalah kekurangan tenaga kesehatan dapat diatasi.
Mungkin memang benar bahwa kuantitas tenaga perawat belum mencapai standar WHO tetapi perlu digaris bawahi bahwa pertumbuhan perawat tiap tahunnya tidaklah sedikit, sektor swasta tengah ikut berbisnis mencetak profesi-profesi perawat disejumlah daerah menghasilkan perawat yang bahkan saat ini terbilang membludak sehinga terjadinya surpulus tenaga perawat mengakibatkan jatuhnya nilai tawar profesi tersebut.
