Sebuah Tulisan Opini tentang Problemantika UKOM (Perawat)


          
           
           Ujian kompetensi (UKOM) yang menjadi momok sekaligus polemik bagi tenaga kesehatan itu kabarnya akan segera dihapuskan membawa agin segar bagi sebagian tenaga kesehatan, Ukom menjadi standarisasi bagi para tenaga kesahatan dalam memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) artinya ketika tenaga kesehatan belum dapat melalui atau lulus dari ujian ini berarti secara tidak langsung tenaga kesehatan tersebut tadak dapat melaksanakan kegiatan praktik dalam profesinya dengan kata lain tenaga kesehatan yang belum lulus ukom dan tidak mempunyai STR berarti tidak bisa bekerja sesuai dengan bidang profesinya, seolah Ijazah tanpa hadirnya sebuah STR tidak akan berguna dan menambah barisan pengangguran tenaga kesehatan.
            Dewasa ini, wacana berhembus Ukom Ujian kompetensi (UKOM) bakal dihapus karena tidak sesuai dengan undang-undang pendidikan dan undang-undang kesehatan, seperti dalam kutipan wawancara dengan Gunarmi Solikhin selaku Sekjen Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Nasional Indonesia (HPTKes) "Memang benar, tadi malam Pak Mentri menyatakan akan mencabut Permenristekdikti, karena memang uji kompetensi sekarang melanggar undang-undang". Timbul pertanyaan mengapa sampai terjadi hal yang blunder seperti ini ? yang tentunya telah merugikan banyak alumni dari tenaga kesehatan sejak diterapkan 2014 silam, mengapa tidak menganalisis dari awal, apakah ini sebuah kesengajaan dengan dalih mengeruk keuntungan ataukah murni blunder yang dilakukan para stakeholder.
            Ironisnya ukom malah dijadikan ladang bisnis bagi segelintir orang dari berbagai kalangan, begitupun dari kalangan swasta yang menawarkan solusi jitu untuk lolos ukom dengan premi tertentu meskipun sebenarnya hal ini tidak menghapuskan problematika ukom tapi malah mengeruk keuntungan diatas sebuah problem.Ukom dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun, dan tentunya tidak gratis, Kemenristekdikti, Kemenkes, Perguruan Tinggi dan Asosiasi Profesi memungut biaya yang tidak sedikit, tingkat diploma sebanyak Rp.225.000 per ujian sedangkan sarjana profesi sebanyak Rp.275.000 per ujian, yang belum tentu meluluskan para tenaga kesehatan,dalam pelaksanakan ujian dan harus menghadapi 180 soal dalam 180 menit, banyak diantara peserta ujian yang bahkan telah mencoba ada hingga puluhan kali tapi hasilnya nihil, saya yakin problem ini bukan tentang kecerdasan dan kecakapan individu (pesrta ujian) melainkan kesalahan sebuah sistem yang dibangun dengancarut marut.
            Begitupun dari hasil atau nilai dari uji kompetensi yang tidak transparan peserta ujuan hanya memperoleh dua kata "KOMPETEN" atau "TIDAK KOMPETEN" dan lagi harus menunggu sebulan untuk memperoleh pengumuman. Ditengah kompleksitas masalah kesehatan negeri ini, tenaga kesehatan malah mengalami problem internal yang mengakibatkan mereka tidak dapat menerapkan ilmunya dan mengabdikan diri kepada masyarakat.
            Menristek dan Dikti yakni Mohammad Natsir bersedia mencabut Permenristek dan Dikti No.12 Tahun 2016 tentang Uji kompetensi tenaga kesehatan, melalui surat tulisannya yang bermaterai beserta tanda tangan dan dikonfirmasi melalui pernyataannya "Benar, kami sudah mencabut Permenristekdikti No.12 Tahun 2016 sejak 19 Maret lalu, pihaknya akan melakukan kajian akan akademik untuk mencari model pengganti  dari uji kompetensi nasional nakes yang dilakukan sebelumnya, sebuah tes yang tak hanya menguji pengetahuan, keterampilan tapi bidang lainnya sebagai nakes". imbuhnya.
            Artinya ukom tidak dihapuskan samasekali tapi diganti dengan regulasi baru, dengan menggunakan atau memakai kalimat "Ukom Dihapuskan" kita jangan terjebak dalam retorika para stakeholder, ini merupakan sebuah paradoks dari sebuah sistem, sebuah kalimat yang merupakan opium (candu) sesaat sehingga kita terlena dan mabuk dalam sebuah retorik, dan akhirnya terbangun dalam sebuah masalah baru yang lebih kompleks, perjuangan belum selesai.
            Tujuan ukom ingin "menjamin mutu lulusan dan terstandar secara nasional" hanya sebuah kalimat pemanis berkedok. Layak untuk ditunggu bagaimana regulasi selanjutnya, yang menunjukkan pola pemikiran pemerintah, untuk itu sebagai seorang tenaga kesehatan harus tetap kritis dalam berbagai isu mengenai profesinya agar tak menjadi pecahan karang yang diombang-ambingkan ombak.
           Harus disadari bahwa kita semua yang menjual tenaga demi kelangsungan hidup adalah seorang buruh tak peduli mau pekerja kantoran, instansi kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, perusahaan, dan lain-lain adalah seorang buruh, yang senantiasa dipersaingkan mulai dari bangku sekolah hingga saat bekerja, sistem telah dirancang sedemikian rupa untuk tetap memiskinkan suatu kaum mayoritas demi kekuasaan kaum minoritas dengan kekuatan kapital atau modal.
           Hanya dengan melawan, kita mempunyai arti, menentang segala sistem yang mendeskriminasi masyarakat akar rumput, termasuk sistem pendidikan yang kadang lebih mementingkan keuntungan satu pihak dan merugikan pihak lainnya. Pendidikan tidak dapat diukur dengan kepiawaian pada satu titik tolak, karena manusia pada dasarnya unik dan berbeda-beda,bisa saja mereka kurang cakap pada sebuah teori tetapi handal dalam prakteknya.

WORKING MEN OFF ALL COUNTRIES, UNIT !
Penulis : Muniru Palawai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar