Dewasa ini muncul
beberapa kebijakan pemerintah dalam menangani radikalisme yang sedang marak
yaitu dengan program "Deradikalisasi", atau upaya preventif
maupun strategi dalam menetralisir paham-paham yang dianggap radikal. Dalam
diskursus wacana publik kita hari ini, baik itu media, politisi, pemerintah,
hingga kebanyakan masyarakat mengonstruksi kata radikalisme atau radikal
menjadi menjadi momok yang dipenuhi stigma dengan konotasi negatif, reaksioner,
intoleran hingga tidak terlepas dari pemaknaan terorisme.
Terminologi
radikal dalam KBBI yang berarti, secara mendasar, keras menuntut perubahan,
hingga maju dalam berpikir dan bertindak. Sedangkan kata radikalisme berarti
paham atau aliran yang radikal dalam politik, paham atau aliran yang
menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara
kekerasan atau drastis, sikap ekstrem dalam aliran politik.
Kata radikal
lahir sejak Revolusi Perancis (1787-1789). Mereka yang menentang kekuasaan
feodalisme waktu itu disebut sebagai kaum radikal sekaligus golongan kiri yang
ingin menjatuhkan kekuasaa atau Status Quo. term radikal berasal dari
kata bahasa Latin yaitu radix yang berarti akar, atau yang berarti
dasar. Mengacu pada individu, organisasi, maupun partai yang memperjuangkan
perubahan sosial politik secara mendasar.
Dalam tulisan Kosmas Mus Guntur di laman Indoprogress dengan judul Menjernihkan
Manipulasi Kata Radikalisme, Guntur menjelaskan "Di negeri ini,
radikalisme tidak terlihat wujudnya tetapi ditakuti. Ada kelompok yang distigma
tergolong dalam gerakan “radikalisme” tetapi tidak jelas keberadaannya. Sebab
tidak ada instrumen untuk mengidentifikasi orang atau kelompok radikalisme
tersebut. Juga tidak ada tolok ukur yang valid untuk menentukan apakah gerakan
itu radikal atau tidak? Hemat saya, terorisme bukan bagian dari
“radikalisme".
Wacana publik kita hari ini sering kali dikoyak-koyak oleh mereka yang
menghamba pada Status Quo, baik dari elemen pemerintah secara langsung,
media, hingga para budak buzzernya senatiasa selalu menghadirkan, menciptakan
sebuah ketakutan-ketakutan publik yang sebetulnya tidak nyata, hanya sebagai
tindakan preventif bagi mereka yang secara pemikiran atau paham-paham maupun
ideologi berbeda atau tidak menyetujui kebijakan-kebijakan pemeritah. Inilah
yang selalu digiring dan dibentunturkan dalam wacana pubik hingga tanpa
disadari kita menginterpelasi ketika dihadapkan hal-hal yang dapat meransang
stimulasi seperti fenomena terorisme kemudian melahirkan sikap-sikap reaksioner
baik diperoleh secara langsung seperti fisik mapun tidak langsung melalui
berbagai macam media.
Sebenarnya bukan cuma gerakan radikal yang melahirkan Chaos yang
seringkali dicap sebagai terorisme, tetapi gerakan fundamentalis pun
kerap kali mehirkan Chaos atau yang lebih dikenal sebagai terorisme.
Tidak jarang mereka yang meneror bahkan dari orang-orang konservatif-agamis
yang menolak nilai-nlai kebudayaan baru atau modernis atas dasar nilai moral
menreduksi nilai-nilai humanisme. Juga kelompok yang lain seperti golonan
ekstremisme sayap kanan, ultra-nasionalis seperti fasisme, supremasi kulit
putih yang tidak segan menebar ancaman teror melahirkan Chaos bagi
mereka yang kulit lebih gelap, sikap rasis terhadap mereka non kulit putih
sebagai ras tertinggi, keinginan mendominasi menjadi superior dan menebar
kebencian atas dasar ras, agama, imigran, hingga seksualitas juga
terhadap kelompok berseberangan dalam ideologi.
Lebih lanjut dari Kosmas Mus Guntur "Jika kampanye kebencian
adalah ciri yang melekat pada radikalisme sayap kanan, ekstremisme sayap kiri (left-wing
extremism) umumnya lahir dari gerakan dan pemikiran anti-kapitalisme,
anti-kolonialisme. Gerakan ekstrimisme sayap kiri sangat militan dalam mengubah
sistem politik yang telah melahirkan ketidakadilan sosial".
Radikalisme atau radikal tidak selalu relevan dengan kekerasan, banyak
individu mapun kelompok yang berpikiran radikal, namun tidak melakukan
kekerasan. Ia tumbuh sebagai ide dalam diskursus menuju kehidupan yang lebih
baik, maju dalam berpikir dan bertindak, tentunya bersifat progresif. Jangan
terjebak dan berhenti pada pandangan umum yang tidak jarang mengalami bias
makna, bias informasi. menurutku setiap orang bahkan harus mempunyai
pikiran-pikiran radikal dalam menjalani setiap problematika kehidupan.
Kekeliruan pemaknaan kata radikal dan radikalisme dapat mengungkung
kebebasan berpikir, stigma radikalisme sudah jauh mengakar dalam kebudayaan
kita hari ini, pandangan radikal dan radikalisme selalu mengerucut pada paham
tindak teror dari kalangan agamawan, hal ini merupakan kemerosotan berpikir
kritis dan kemalasan menggali sebuah makna hingga keaakar atau dasar. Sejatinya
berpikir radikal harusnya selalu menjadi pondasi dalam pemikiran kita.
Bahkan bangsa ini lahir dan merdeka dari pemikiran-pemikiran radikal
para tokoh pendiri bangsa, sebut saja Tan Malaka, Soekarno, Hatta, Amir,
Sjahrir dan para tokoh-tokoh muda zaman pergerakan mereka semua tumbuh dalam
pemikiran-pemikiran radikal. Mengungkung pemikiran atau ide radikal sama dengan
berakhir dalam pandangan ahistoris, berhenti, statis, hingga melahirkan sikap
regresif. Sebuah kekeliruan berpikir ketika memaknai radikalisme dan terorisme adalah hal yang sama, radikal adalah radikal sedangkan teroris adalah teroris jelas dua makna yang berbeda, tidak dapat disamakan satu sama lain.
Ada adagium yang mengatakan "hanya ikan hidup yang melawan arus,
dan hanya sampah, kotoran, dan ikan mati yang mengikuti arus".

Tidak ada komentar:
Posting Komentar